Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Monday, 19 August 2024

5562 x Dilihat

Pengawasan Serentak terhadap Truk Barang untuk Keselamatan Pengguna Lalu Lintas

JAKARTA - Truk-truk besar dengan muatan overload yang lalu lalang di jalan tol dan ruas-ruas jalan nasional, ruas jalan provinsi, maupun ruas jalan kota/kab, masih menjadi sumber ketidaknyamanan terhadap pengguna jalan lainnya hingga sekarang. Truk besar dengan muatan berlebih ini kerap disebut truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Keberadaan truk ODOL selain mempercepat terjadinya kerusakan jalan akibat beban yang berlebih, juga menganggu arus lalu lintas, seperti terjadinya kemacetan dan menghambat kelancaran lalu lintas, menimbulkan antrean kendaraan, bahkan kerapkali menjadi penyebab kecelakaan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah membuat Roadmap Zero Truk ODOL di jalanan dan berharap dapat segera diimplementasikan mengingat kepentingan yang lebih besar, yaitu upaya menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan berlalulintas di jalanan.

Pengawasan untuk Menciptakan Kenyamanan Berlalulintas

Korlantas POLRI, seperti yang dikutip berbagai media, telah merilis data sepanjang tahun 2017 – 2021, dilaporkan telah terjadi 349 kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL. Bahkan data tahun 2023 menyebutkan kasus lakalantas yang disebabkan oleh lakalantas truk ODOL melonjak dan meningkat pesat yaitu mencapai 200 kasus kecelakaan lalu lintas.

Adapun penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, menurut laporan pihak Korlantas Polri, disebutkan mayoritas oleh human eror – perilaku pengemudi, yang meliputi antara lain melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan kelelahan.

Pendalaman terhadap penyebab kecelakaan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh lembaga ini, sebagian besar disebabkan oleh kegagalan sistem rem dan faktor manusia /human error.

“Mayoritas lebih 80% lakalantas pada angkutan umum dan barang terjadi akibat adanya kegagalan sistem rem dan kelelahan pengemudi,” ujar Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono.

Pemerintah telah menghitung akibat kerusakan jalan raya dan jalan tol yang ditimbulkan oleh beroperasinya truk ODOL dengan muatan yang berlebih. Biaya perawatan jalan dari tahun ke tahun terus meningkat dan secara akumulatif terus bertambah dan sangat besar.

Ditjen Hubad Kemenhub bersama stakeholder lainnya berkeinginan Roadmap Zero ODOL segera terealisasi, sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk segera merealisasikan Roadmap Zero ODOL pada 1 Januari 2023. Payung hukum terhadap kebijakan truk zero ODOL juga telah disiapkan dengan berbagai peraturan dan perundangan, serta kebijakan oleh Kementerian Perhubungan. Adapun peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum kebijakan truk zero ODOL tahun 2023, meliputi empat aspek, yaitu 1). Ukuran/dimensi Kendaraan (UU 22/2009, PP 55/2012 dan PM 33/2018); 2). Pengawasan uji berkala (PM19/2021); 3). Pengawasan operasional (PM 18/2021); dan 4). Pengawasan di pelabuhan penyeberang an (PM 103/2017).

Secara teknis pelaksanaan kebijakan truk zero ODOL yang dirancang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub sudah memenuhi syarat untuk bisa diterapkan. Demikian pula dari sisi non teknis kesepakatan para stakeholder juga sudah menyetujui dan menandatangani kesepakatan untuk bisa dilaksanakan.

Kebijakan Truk Zero ODOL Berharap Segera Dilaksanakan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap agar kebijakan zero ODOL dapat segera dilaksanakan, mengingat sudah berulangkali diundur. Namun, di sisi lain – para pemangku kepentingan, terkait jasa layanan truk ODOL, seperti APINDO dan Kementerian Perindustrian justru masih berkeinginan untuk menunda zero ODOL hingga tahun 2025, karena kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya pasca dihantam pandemi COVID 19 lalu. Kebijakan Zero ODOL dianggap akan memberatkan sektor usaha dan industri.

Kini sudah semester pertama 2024, tanda-tanda untuk melaksanakan/memberlakukan kebijakan zero ODOL sepenuhnya masih belum terealisir. Namun secara intens, Kemenhub terus melakukan upaya sosialisasi dan mempersiapkan infrastruktur pendukung secara optimal – seperti pengadaan alat timbang kendaraan untuk siap sewaktu-waktu penerapan zero ODOL diberlakukan.

Pengawasan Serentak terhadap ODOL

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin pada Selasa (13/8) lalu, seperti yang dikutip berbagai media mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, termasuk terhadap truk-truk ODOL.

Dirjen Risyapudin, seperti yang dikutip oleh berbagai media nasional akan melakukan pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 19 sampai 25 Agustus 2024 terhadap truk-truk angkutan barang.

Pengawasan dan penegakan hukum, lanjut Risyapudin, nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk-truk angkutan barang secara berkelanjutan dilakukan seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

“Pengawasan dan penegakan hukum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang, serta pengemudi," ungkap Dirjen Risyapudin.

Dirjen Risyapudin berharap, pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk-truk angkutan barang ini secara bertahap dapat mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas ODOL.

Berdasarkan data yang dirilis Ditjen Hubdat, kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65% dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).

Kegiatan pengawasan truk-truk barang ini dilakukan oleh jajaran Kemenhub bersama-sama dengan stakeholder transportasi lainnya seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI. Diharapkan pada masing-masing wilayah dapat juga secara rutin melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan angkutan barang yang menjadi tanggung jawab di wilayahnya agar tercipta transportasi darat yang aman, nyaman, dan berkeselamatan. (IS/AS/RY/ME)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU