Biro Komunikasi dan Informasi Publik - Tuesday, 26 May 2020

30081 x Dilihat

Kemenhub Kembali Tegaskan Arus Balik Ke Jakarta Tetap Dilarang

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Hanya orang yang memenuhi syarat dan ketentuan yang masih dapat bepergian di saat adanya larangan mudik.

Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan kebijakan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Untuk Percepatan Penanganan Covid-19,Achmad Yurianto yang juga telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. “Jangan balik dulu ke Jakarta saat ini, “ ujarnya.

Tingkatkan Kordinasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase setelah Idul Fitri 1441 H, yaitu mulai 26 Mei 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian RI, dalam menjalankan penyekatan pergerakan orang keluar masuk DKI Jakarta, yang akan menggunakan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) sebagai salah satu syaratnya.

Sumber dari Kepolisian Republik Indonesia yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono, mengungkapkan Polri mengimbau masyarakat agar tidak masuk ke Jakarta – selain pengecualian atau bepergian dengan keperluan khusus/darurat, seperti tertuang Permenhub No. 25 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat No. 9 Tahun 2020.

Menurut Argo, Kepolisian telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Perketat Pengawasan di Simpul-Simpul Transportasi

Adita menambahkan, terhadap pengawasan di simpul-simpul transportasi, seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun KA, jajaran Kementerian Perhubungan melakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan. “Semua penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak akan diizinkan berangkat,” tegas Adita.

Pemerintah melalui Gugus Tugas telah menegaskan agar masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 (tiga) hari atau surat keterangan telah mengikuti PCR Tes untuk jangka waktu kadaluarsa 7 (tujuh) hari, baik itu di pos pemeriksaan yang ada di terminal, pelabuhan, stasiun KA dan di cek point penyekatan yang ada di sejumlah jalan. Jika tidak bisa menunjukkan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, selain harus menunjukkan syarat sesuai Surat Edaran Gugus Tugas, juga harus dapat menunjukkan surat bebas Covid 19 dari tes PCR yang jangka waktu kadaluarsanya tujuh hari. Dan pelaksanaan tes harus dilakukan di kota keberangkatan, bukan di bandara. Jika tidak bisa menunjukkan syarat tersebut, tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Kebijakan pengetatan pengawasan transportasi balik menuju Jakarta, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, merupakan upaya prefentif agar kontrol penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.

“Tahan dulu di rumah dari daerah asal, jangan dulu ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19,” cetus Yurianto.

Yuri berharap masyarakat yang sempat mudik ke daerah masing-masing bisa memahami kebijakan Pemerintah untuk sementara melarang warga kembali ke Jakarta. Jika masyarakat tidak disiplin dan berpartisipasi terhadap kebijakan ini, justru akan menimbulkan masalah baru yang lebih besar karena Jakarta masih menjadi episentrum Covid-19. (AS/ISD/HG/CH)

Jajak Pendapat

Kementerian Perhubungan RI

Bagaimana proses pelayanan pengaduan di Kementerian Perhubungan?

Memuaskan Kurang Memuaskan Tidak Memuaskan
  MENU